Harus Disesuaikan dengan Regulasi

HM. Noer Ibrahim
MANTAN Ketua Pansus RTRW pada DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer Ibrahim mengapresiasi kinerja DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang dinilai cukup responsif. Dia mengklaim bahwa beberapa perubahan dalam Perda RTRW Kota Mataram, sudah dilaksanakan oleh DLH Kota Mataram. Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara konkret perubahan yang telah dilaksanakan oleh DLH Kota Mataram itu. Dia hanya menyebutkan bahwa sejumlah titik sampah yang bukan pada tempatnya sudah bisa teratasi.

Demikian pula pemanfaatan trotoar sudah dapat dikembalikan sesuai fungsinya. Noer Ibrahim tidak menyangkal bahwa selama ini banyak masyarakat memanfaatkan trotoar untuk berjualan dan lain sebagainya. "Sekarang PKL sudah ditata begitu juga dengan masalah kebersihan. Jadi pemerintah ini sangat respon," demikian politisi Partai Golkar ini. Sementara itu terkait pembagian zona, ia membenarkan bahwa beberapa bangunan terpaksa harus menyesuaikan dengan regulasi yang kini dalam tahap evaluasi oleh Pemprov NTB.

Misalnya keberadaan sekolah-sekolah di sepanjang Jalan Pejanggik, Mataram. Noer Ibrahim menyebutkan bahwa di sana bukan kawasan pendidikan. Sehingga, mau tidak mau, beberapa sekolah yang ada di sana, harus direlokasi pada zona yang benar. Pemerintah, katanya sudah menyiapkan lahan di lingkar selatan Kota Mataram. ‘’Jadi nanti semuanya numpul di selatan,’’ klaimnya.

Bahkan, sambung Noer Sekda Kota Mataram, Ir. H. Effendi Eko Saswito, MM., telah mempresentasikan hal itu. ‘’Mungkin pada anggaran 2018 ini mulai dicicil,’’ imbuhnya. Dia menegaskan Jalan Pejanggik merupakan kawasan non campuran. Sehingga, tidak dibenarkan adanya bangunan sekolah di sana. Oleh karena itu, sekolah-sekolah yang ada di Jalan Pejanggik akan dipindahkan ke lingkar selatan.


‘’Nanti dia pisah dengan komplek perkatoran yang sudah ada, tapi kawasannya sama. Di sana itu (lingkar selatan, red), merupakan kawasan pemerintahan dan pendidikan. (fit)

Komentar