| Abdul Malik |
MARAKNYA
penggalian jalan untuk kepentingan pipa air minum maupun pamasangan kabel fiber
optik, mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kota
Mataram, Abdul Malik, S.Sos., yang ditemui Suara
NTB di Mataram, mengaku, dirinya banyak mendapat aduan terkait hal itu dari
masyarakat.
Ia
mencontohkan pembangunan sarana prasarana di Karang Tapen yang berasal dari
program aspirasi Dewan, tiba-tiba akan dilakukan penggalian di sana. ‘’Mestinya,
begitu mereka selesai melakukan penggalian, harusnya dikembalikan lagi. Malah
kontraktornya waktu itu sempat saya cari. Saya ingatkan bahwa kita membuat
sarpras itu untuk kenyamanan masyarakat, bukan untuk mencelakakan masyarakat,’’
terangnya.
Sejauh
ini, malik mengaku sudah menerima sedikitnya tiga aduan terkait dampak
penggalian jalan yang tidak dikembalikan seperti kondisi semula. Fenomena
penggalian badan jalan maupun trotoar terjadi hampir di semua kecamatan yang
ada di Mataram. ‘’Terutama Kecamatan Cakranegara,’’ cetusnya. Seperti di Jalan
Utama Cakranegara tepatnya di depan SDN 2 Cakranegara, hingga kini tidak
ditutup dengan baik.
Kalaupun
ditutup kembali, prosesnya cukup lama. Kadang, lanjut Malik, pemerintah harus
bersurat terlebih dahulu. Mestinya, kata anggota Dewan dari dapil Cakranegara
ini, kalau memamng pihak yang melakukan penggalian jalan, memiliki itikad baik,
tanpa disuratipun, secara sadar akan langsung menutup bekas galian tersebut.
‘’Mestinya
setelah digali dan sudah selesai, hari itu juga harus action,’’ pintanya. Politisi Golkar ini menyayangkan, setelah
dilakukan penutupan beas galian itu, kondisi jalan maupun trotoar tidak bisa
kembali seperti semula. ‘’Karena memang klasifikasi aspalnya beda,’’ cetusnya. Untuk
mengatasi persoalan tersebut, tidak cukup dengan penerapan uang jaminan.
‘’Uang
jaminan memang ada, tapi seharusnya program itu diselaraskan,’’ pungkasnya. Ia
mencontohkan, dalam pembahasan RPJMD, Pemprov akan membuat program tertentu
yang mengharuskan melakukan pembongkaran jalan maupun trotoar, maka provinsi
harus bertanggung jawab. Karena, anggaran yang digunakan untuk melakukan
pembangunan jalan maupun trotoar bersumber dari uang Negara.
Hal
yang sama juga ditekankan kepada perusahaan swasta yang selama ini diketahui
sering melakukan penggalian. Idealnya, kata Malik, pascamelakukan penggalian,
paling lambat sepekan kemudian harus sudah ditutup. (fit)
Komentar