Harus Ditutup Kembali

Abdul Malik
MARAKNYA penggalian jalan untuk kepentingan pipa air minum maupun pamasangan kabel fiber optik, mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, S.Sos., yang ditemui Suara NTB di Mataram, mengaku, dirinya banyak mendapat aduan terkait hal itu dari masyarakat.

Ia mencontohkan pembangunan sarana prasarana di Karang Tapen yang berasal dari program aspirasi Dewan, tiba-tiba akan dilakukan penggalian di sana. ‘’Mestinya, begitu mereka selesai melakukan penggalian, harusnya dikembalikan lagi. Malah kontraktornya waktu itu sempat saya cari. Saya ingatkan bahwa kita membuat sarpras itu untuk kenyamanan masyarakat, bukan untuk mencelakakan masyarakat,’’ terangnya.

Sejauh ini, malik mengaku sudah menerima sedikitnya tiga aduan terkait dampak penggalian jalan yang tidak dikembalikan seperti kondisi semula. Fenomena penggalian badan jalan maupun trotoar terjadi hampir di semua kecamatan yang ada di Mataram. ‘’Terutama Kecamatan Cakranegara,’’ cetusnya. Seperti di Jalan Utama Cakranegara tepatnya di depan SDN 2 Cakranegara, hingga kini tidak ditutup dengan baik.

Kalaupun ditutup kembali, prosesnya cukup lama. Kadang, lanjut Malik, pemerintah harus bersurat terlebih dahulu. Mestinya, kata anggota Dewan dari dapil Cakranegara ini, kalau memamng pihak yang melakukan penggalian jalan, memiliki itikad baik, tanpa disuratipun, secara sadar akan langsung menutup bekas galian tersebut.

‘’Mestinya setelah digali dan sudah selesai, hari itu juga harus action,’’ pintanya. Politisi Golkar ini menyayangkan, setelah dilakukan penutupan beas galian itu, kondisi jalan maupun trotoar tidak bisa kembali seperti semula. ‘’Karena memang klasifikasi aspalnya beda,’’ cetusnya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, tidak cukup dengan penerapan uang jaminan.

‘’Uang jaminan memang ada, tapi seharusnya program itu diselaraskan,’’ pungkasnya. Ia mencontohkan, dalam pembahasan RPJMD, Pemprov akan membuat program tertentu yang mengharuskan melakukan pembongkaran jalan maupun trotoar, maka provinsi harus bertanggung jawab. Karena, anggaran yang digunakan untuk melakukan pembangunan jalan maupun trotoar bersumber dari uang Negara.


Hal yang sama juga ditekankan kepada perusahaan swasta yang selama ini diketahui sering melakukan penggalian. Idealnya, kata Malik, pascamelakukan penggalian, paling lambat sepekan kemudian harus sudah ditutup. (fit)

Komentar