Ketua DPRD Berikan Jaminan Penangguhan Penahanan Nuril

Mataram (Suara NTB) –
Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., menjadi penjamin penahanan Ibu Nuril, yang terjerat kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE. Jaminan tertulis ini diberikan Didi menyusul hearing yang dilakukan simpatisan #Save Ibu Nuril, Kamis (18/8) siang kemarin. Komunitas ini sudah berhasil menggalang 200-an penjamin. Sebelumnya, jaminan serupa diberikan oleh Walikota dan Wakil Walikota Mataram.

Didi yang dimintai tanggapan terkait dukungan yang diberikannya itu, mengatakan, keberadaan peraturan perundang-undangan, khususnya UU ITE harus memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Karena seperti diketahui, bahwa keberadaan UU ITE itu banyak pro kontra. Ini dianggap mengusik rasa keadilan masyarakat.

Termasuk bentuknya adalah pemanfaatan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. ‘’Saya kira berbagai kasus yang terjadi menjadi refleksi kita, keberadaan UU ITE itu sendiri,’’ katanya. Menurut Didi, tidak ada satu UU pun yang tidak dihadirkan selain tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat. ‘’Tidak ada satu UU yang hadir, adalah tujuannya untuk melakukan langkah-langkah yang tidak edukatif dan tidak memiliki dampak positif terhadap masyarakat itu sendiri,’’ terangnya.

Sehingga, kalau keberadaan suatu UU dampak destruktifnya lebih tinggi, itu artinya, tidak sesuai dengan hittahnya UU. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Kota Mataram yang menguatkan keyakinan, bahwa UU ITE perlu ada pelurusan-pelurusan. Khusus terkait kasus Nuril, lanjut politisi Golkar ini, apa yang menjadi poin perhatian pihaknya akan dilaksanakan.

Didi menjanjikan, bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seperti Kepolisian dan Kejaksaan. ‘’Untuk konfirmasi dan mengetahui, sampai saat ini prosesnya seperti apa dan gambaran ke depannya seperti apa,’’ demikian Didi. Selain itu, apa yang menjadi harapan dari pihak keluarga akan menjadi konsen pihaknya juga.

Ini didasarkan pada rasa kemanusiaan. Orang nomor satu di DPRD Kota Mataram ini menegaskan dukungannya terhadap Nuril. Itu dibuktikan dengan penandatangan surat jaminan penahanan Ibu Nuril oleh pihak berwenang. Ditanya kemungkinan Dewan akan memanggil pihak Kejaksaan maupun Kepolisian, Didi mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya koordinasi dengan pihak-pihak tersebut.

Manakala ia melihat kondisi tertentu yang mengharuskan pihaknya melakukan sesuatu, tentu harus dilakukan. ‘’Kita lihat perkembangannya ke depan seperti apa setelah kita melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tertetu, kalau opsi yang paling pas adalah melakukan pemanggilan, maka itu konsekuensi dari bagaimana menjawab keadaan,’’ ujarnya.


Pantauan Suara NTB, hadir dalam hearing tersebut, Ketua LPA Kota Mataram, Nyayu Ernawati, S.Sos., yang juga mantan anggota DPRD Kota Mataram dan suami Ibu Nuril. (fit/*)

Komentar