Mataram
(Suara NTB) –
Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., menjadi penjamin penahanan Ibu Nuril,
yang terjerat kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE. Jaminan tertulis ini
diberikan Didi menyusul hearing yang
dilakukan simpatisan #Save Ibu Nuril, Kamis (18/8) siang kemarin. Komunitas ini
sudah berhasil menggalang 200-an penjamin. Sebelumnya, jaminan serupa diberikan
oleh Walikota dan Wakil Walikota Mataram.
Didi
yang dimintai tanggapan terkait dukungan yang diberikannya itu, mengatakan, keberadaan
peraturan perundang-undangan, khususnya UU ITE harus memberikan kemaslahatan
bagi masyarakat, bangsa dan negara. Karena seperti diketahui, bahwa keberadaan
UU ITE itu banyak pro kontra. Ini dianggap mengusik rasa keadilan masyarakat.
Termasuk
bentuknya adalah pemanfaatan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. ‘’Saya kira
berbagai kasus yang terjadi menjadi refleksi kita, keberadaan UU ITE itu
sendiri,’’ katanya. Menurut Didi, tidak ada satu UU pun yang tidak dihadirkan selain
tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat. ‘’Tidak ada satu UU yang hadir, adalah
tujuannya untuk melakukan langkah-langkah yang tidak edukatif dan tidak
memiliki dampak positif terhadap masyarakat itu sendiri,’’ terangnya.
Sehingga,
kalau keberadaan suatu UU dampak destruktifnya lebih tinggi, itu artinya, tidak
sesuai dengan hittahnya UU. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Kota
Mataram yang menguatkan keyakinan, bahwa UU ITE perlu ada pelurusan-pelurusan. Khusus
terkait kasus Nuril, lanjut politisi Golkar ini, apa yang menjadi poin
perhatian pihaknya akan dilaksanakan.
Didi
menjanjikan, bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak
terkait. Seperti Kepolisian dan Kejaksaan. ‘’Untuk konfirmasi dan mengetahui,
sampai saat ini prosesnya seperti apa dan gambaran ke depannya seperti apa,’’
demikian Didi. Selain itu, apa yang menjadi harapan dari pihak keluarga akan
menjadi konsen pihaknya juga.
Ini
didasarkan pada rasa kemanusiaan. Orang nomor satu di DPRD Kota Mataram ini
menegaskan dukungannya terhadap Nuril. Itu dibuktikan dengan penandatangan
surat jaminan penahanan Ibu Nuril oleh pihak berwenang. Ditanya kemungkinan
Dewan akan memanggil pihak Kejaksaan maupun Kepolisian, Didi mengungkapkan, bahwa
pihaknya akan melakukan upaya-upaya koordinasi dengan pihak-pihak tersebut.
Manakala
ia melihat kondisi tertentu yang mengharuskan pihaknya melakukan sesuatu, tentu
harus dilakukan. ‘’Kita lihat perkembangannya ke depan seperti apa setelah kita
melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tertetu, kalau opsi yang paling pas
adalah melakukan pemanggilan, maka itu konsekuensi dari bagaimana menjawab
keadaan,’’ ujarnya.
Pantauan
Suara NTB, hadir dalam hearing
tersebut, Ketua LPA Kota Mataram, Nyayu Ernawati, S.Sos., yang juga mantan
anggota DPRD Kota Mataram dan suami Ibu Nuril. (fit/*)
Komentar