Pemkot Harus Berani Tegas

SENIN (22/5) malam, Tim Yustisi Pemkot Mataram melakukan penertiban pedagang miras tradisional jenis tuak di Mataram. Hasilnya, Tim Yustisi berhasil menyita beriku memusnahkan barang bukti tuak yang dijual oleh warga. Bahkan, lima orang ditetapkan menjadi tersangka dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan pelanggaran mereka.

Meski terkesan agak lamban, namun langkah Pemkot Mataram sepatutnya didukung. Paling tidak, Pemkot Mataram sudah menunjukkan ketegasan dalam menyikapi masih maraknya penjualan miras tradisional jenis tuak. Sebelum penertiban yang dilakukan Tim Yustisi Senin malam itu, maraknya penjualan miras tradisional dikecam oleh masyarakat.

Selain bahaya mengkonsumsi miras, warga yang diketahui berprofesi sebagai pedagang tuak, sudah diberikan kompensasi. Kompensasi itu berupa bantuan modal usaha yang diberikan kepada warga secara berkelompok. Tujuan Pemkot Mataram memberikan kompensasi, supaya warga yang tadinya berjualan miras, beralih ke profesi lainnya. Pemkot Mataram berpikir, akan lebih bermanfaat, kalau mantan penjual miras itu membuka usaha berjualan kebutuhan pokok.

Mengubah mindset masyarakat yang sebelumnya sangat lekat dengan miras tradisional menjadi seorang PKL (Pedagang Kreatif Lapangan) nyatanya tidak mudah. Walaupun pada awal pemberian bantuan modal usaha itu, mantan pedagang tuak sudah berjanji bahwa mereka akan beralih profesi dengan modal usaha yang mereka terima dari pemerintah.

Beberapa bulan berselang dari waktu pemberian bantuan modal usaha itu, mantan pedagang tuak disinyalir kembali berulah. Tidak sedikit dari mereka yang kambuh berjualan miras tradisional. Bangkitnya kembali aktivitas para mantan pedagang tuak tersebut, rupanya diikuti oleh warga lainnya yang notabene bukan penerima bantuan dari pemerintah. Jadilah persoalan miras tradisional di Mataram, semakin runyam.

Berbagai kalangan memberikan atensi khusus terhadap keberadaan tuak di Mataram. Setelah lahirnya regulasi berupa Perda Kota Mataram tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang diinisiasi oleh DPRD Kota Mataram yang dilanjutkan dengan pemberian kompensasi, nyatanya tidak serta merta membuat tuak hilang dari Mataram.

Sebab, hanya berselang beberapa bulan saja, mantan pedagang tuak itu kembali berjualan. Hal ini membuat berbagai kalangan geram. Kalangan Dewan berulang kali mendorong Pemkot Mataram segera mengambil tindakan tegas terhadap pedagang tuak. Terutama mereka yang sebelumnya telah menerima bantuan dari Pemkot Mataram. Seperti diketahui, akhir tahun 2016 lalu, Pemkot Mataram menggelontorkan sedikitnya Rp 307 juta dalam bentuk bantuan modal usaha kepada 187 pedagang tuak se-Kota Mataram.


Kini, dengan dilakukannya penertiban tuak itu oleh Tim Yustisi, menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Selama ini masyarakat cukup resah dengan kemunculan pedagang miras tradisional itu. Sebab, berbagai teguran tidak pernah mereka indahkan. Dengan mempidanakan mereka (pedagang tuak, red) sesuai dengan sanksi yang diatur dalam Perda Kota Mataram tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol diyakini diharapkan dapat member efek jera. Sehingga masyarakat lainnya tidak mengikuti jejak mereka berjualan tuak. Ketegasan seperti itulah yang sangat dibutuhkan saat ini. Terlebih dalam beberapa hari lagi, akan memasuki bulan Ramadan. (*)

Komentar