SENIN
(22/5) malam, Tim Yustisi Pemkot Mataram melakukan penertiban pedagang miras
tradisional jenis tuak di Mataram. Hasilnya, Tim Yustisi berhasil menyita
beriku memusnahkan barang bukti tuak yang dijual oleh warga. Bahkan, lima orang
ditetapkan menjadi tersangka dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan
pelanggaran mereka.
Meski
terkesan agak lamban, namun langkah Pemkot Mataram sepatutnya didukung. Paling
tidak, Pemkot Mataram sudah menunjukkan ketegasan dalam menyikapi masih
maraknya penjualan miras tradisional jenis tuak. Sebelum penertiban yang
dilakukan Tim Yustisi Senin malam itu, maraknya penjualan miras tradisional
dikecam oleh masyarakat.
Selain
bahaya mengkonsumsi miras, warga yang diketahui berprofesi sebagai pedagang
tuak, sudah diberikan kompensasi. Kompensasi itu berupa bantuan modal usaha
yang diberikan kepada warga secara berkelompok. Tujuan Pemkot Mataram
memberikan kompensasi, supaya warga yang tadinya berjualan miras, beralih ke
profesi lainnya. Pemkot Mataram berpikir, akan lebih bermanfaat, kalau mantan
penjual miras itu membuka usaha berjualan kebutuhan pokok.
Mengubah
mindset masyarakat yang sebelumnya
sangat lekat dengan miras tradisional menjadi seorang PKL (Pedagang Kreatif
Lapangan) nyatanya tidak mudah. Walaupun pada awal pemberian bantuan modal
usaha itu, mantan pedagang tuak sudah berjanji bahwa mereka akan beralih
profesi dengan modal usaha yang mereka terima dari pemerintah.
Beberapa
bulan berselang dari waktu pemberian bantuan modal usaha itu, mantan pedagang
tuak disinyalir kembali berulah. Tidak sedikit dari mereka yang kambuh
berjualan miras tradisional. Bangkitnya kembali aktivitas para mantan pedagang
tuak tersebut, rupanya diikuti oleh warga lainnya yang notabene bukan penerima
bantuan dari pemerintah. Jadilah persoalan miras tradisional di Mataram,
semakin runyam.
Berbagai
kalangan memberikan atensi khusus terhadap keberadaan tuak di Mataram. Setelah
lahirnya regulasi berupa Perda Kota Mataram tentang pengawasan dan pengendalian
minuman beralkohol yang diinisiasi oleh DPRD Kota Mataram yang dilanjutkan
dengan pemberian kompensasi, nyatanya tidak serta merta membuat tuak hilang
dari Mataram.
Sebab,
hanya berselang beberapa bulan saja, mantan pedagang tuak itu kembali
berjualan. Hal ini membuat berbagai kalangan geram. Kalangan Dewan berulang
kali mendorong Pemkot Mataram segera mengambil tindakan tegas terhadap pedagang
tuak. Terutama mereka yang sebelumnya telah menerima bantuan dari Pemkot
Mataram. Seperti diketahui, akhir tahun 2016 lalu, Pemkot Mataram
menggelontorkan sedikitnya Rp 307 juta dalam bentuk bantuan modal usaha kepada
187 pedagang tuak se-Kota Mataram.
Kini,
dengan dilakukannya penertiban tuak itu oleh Tim Yustisi, menjadi kabar gembira
bagi masyarakat. Selama ini masyarakat cukup resah dengan kemunculan pedagang
miras tradisional itu. Sebab, berbagai teguran tidak pernah mereka indahkan. Dengan
mempidanakan mereka (pedagang tuak, red) sesuai dengan sanksi yang diatur dalam
Perda Kota Mataram tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol diyakini
diharapkan dapat member efek jera. Sehingga masyarakat lainnya tidak mengikuti
jejak mereka berjualan tuak. Ketegasan seperti itulah yang sangat dibutuhkan
saat ini. Terlebih dalam beberapa hari lagi, akan memasuki bulan Ramadan. (*)
Komentar