| HM. Faesal |
ANGGOTA
Komisi IV DPRD Kota Mataram, HM. Faesal mempertanyakan penentuan kawasan cagar
budaya. Ini menyusul ditetapkannya Kelurahan Banjar, Ampenan sebagai kawasan
cagar budaya. Penetapan itu disampaikan eksekutif saat rapat pansus RTRW dengan
eksekutif, belum lama ini.
‘’Itu
kan kawasan cagar budaya. Di sini
saya liat pertambahannya sangat besar sekali,’’ katanya. Dari 36,92 persen
menjadi 80,25 persen,’’ sebutnya. Karena, jika melihat peta cagar budaya, Kelurahan
Banjar dimasukkan semua sebagai kawasan cagar budaya. ‘’Apa alasan pemerintah
menempatkan Kelurahan Banjar menjadi kawasan cagar budaya,’’ katanya.
Karena
penambahan cagar budaya di Kelurahan banjar dianggap sangat tinggi. Berdasarkan
penjelasan Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, Ampenan akan menjadi kawasan
yang nantinya menjadi bagian dari kota pusaka Indonesia. Maka, ditunjuknya
Kelurahan Banjar merupakan satu kesatuan pula dengan keberadaan cagar Budaya
yang berada di sekitar Pura Mayura, Cakranegara.
Bukan
berarti tidak boleh dilakukan pembangunan di sekitar kawasan tersebut. Namun
demikian, pemerintah ingin menampilkan keunikan dan keaslian dari kawasan
tersebut. Sebab, di negara-negara maju saat ini, yang menjadi menarik justru mana
yang masuk dalam kawasan cagar budaya. Orang-orang modern justru mencari
tempat-tempat cagar budaya. (fit)
Komentar