Tindak Penjual Miras

PEMBERIAN kompensasi kepada penjual miras tradisional jenis tuak di Kota Mataram, ternyata tidak serta membuat mereka sadar bahwa aktivitas itu melanggar aturan. Belakangan ini, sejumlah oknum penerima kompensasi dari Pemkot Mataram diketahui kembali ke profesi mereka semua yakni menjual tuak. Padahal, sekitar lima bulan yang lalu, tepatnya Desember 2016, sekitar 185 penjual tuak se-Kota Mataram sudah menerima dana kompensasi dari Pemkot Mataram.

Bantuan berupa kredit ekonomi kerakyatan tersebut diberikan oleh Pemkot Mataram diperuntukan bagi mantan pedagang miras dengan maksud agar masyarakat mau beralih profesi. Dari hasil pendataan dan verifikasi sebanyak 185 orang eks penjual miras tradisional. Mereka terbagi dalam 21 kelompok usaha yang tersebar di 13 kelurahan. Secara total, kompensasi yang diberikan Pemkot Mataram, mencapai sekitar Rp 307 juta. Bantuan tersebut dalam bentuk kredit ekonomi kerakyatan dengan besaran bantuan bervariasi tergantung jenis usaha baru yang akan digeluti.

Kala itu, Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana mengapresiasi keinginan serta upaya masyarakat untuk mengalihkan profesi mereka. Meski ini dianggap berat, tapi harus dicoba agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Namun demikian, Pemkot Mataram melihat para pedagang sudah menunjukkan tekad yang baik, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan stimulant agar dapat bermanfaat dan memberi kesejahteraan bagi penerimanya.

Saat itu pula, wakil Walikota meminta konsistensi para penerima bantuan untuk tidak lagi menjual miras dan mereka menyanggupinya. Seperti diketahui, miras tradisional pada awalnya hanya digunakan untuk kegiatan adat, budaya dan keagamaan tertentu saja. Namun faktanya, makin lama miras tersebar secara sporadis dan cukup masif. Menjamurnya peredaran miras tradisional jenis tuak tersebut, bukan hanya mengganggu citra Kota Mataram tapi juga dampak-dampak lainnya.

Banyak potensi konflik yang muncul akibat miras tradisional. Lima bulan berlalu pascapemberian kompensasi itu, para penerima bantuan itu seolah lupa dengan komitmen yang telah mereka buat saat menerima bantuan itu. Kini, ketika penjualan tuak kembali marak, tentu dibutuhkan tindakan tegas dari Pemkot Mataram. Tidak sebatas teguran, apalagi imbauan. Karena sosialisasi terkait hal ini, sudah cukup panjang dilakukan Pemkot Mataram.

Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan, dibutuhkan suasana kondusif agar masyarakat dapat melaksanakan ibdah puasanya nanti dengan khusyuk. Janji Pemkot Mataram untuk melakukan razia besar-besaran terkait penjualan miras tradisional, tentu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Razia ini idealnya menyasar para penerima kompensasi yang kembali berjualan miras.


Kalaupun dalam razia itu nantinya ditemukan penjual miras baru, yang notabene belum menerima bantuan, Pemkot Mataram perlu memikirkan solusi bagi mereka. Penerima kompensasi yang kambuh berjualan miras, harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencari solusi bagi pedagang miras lainnya. Sehingga kasus yang sama tidak terulang kembali. Sekarang tinggal bagaimana ketegasan Pemkot Mataram dalam menyikapi penjual miras kambuhan. (*)

Komentar