PEMBERIAN
kompensasi kepada penjual miras tradisional jenis tuak di Kota Mataram,
ternyata tidak serta membuat mereka sadar bahwa aktivitas itu melanggar aturan.
Belakangan ini, sejumlah oknum penerima kompensasi dari Pemkot Mataram diketahui
kembali ke profesi mereka semua yakni menjual tuak. Padahal, sekitar lima bulan
yang lalu, tepatnya Desember 2016, sekitar 185 penjual tuak se-Kota Mataram
sudah menerima dana kompensasi dari Pemkot Mataram.
Bantuan
berupa kredit ekonomi kerakyatan tersebut diberikan oleh Pemkot Mataram
diperuntukan bagi mantan pedagang miras dengan maksud agar masyarakat mau
beralih profesi. Dari hasil pendataan dan verifikasi sebanyak 185 orang eks
penjual miras tradisional. Mereka terbagi dalam 21 kelompok usaha yang tersebar
di 13 kelurahan. Secara total, kompensasi yang diberikan Pemkot Mataram,
mencapai sekitar Rp 307 juta. Bantuan tersebut dalam bentuk kredit ekonomi
kerakyatan dengan besaran bantuan bervariasi tergantung jenis usaha baru yang
akan digeluti.
Kala
itu, Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana mengapresiasi keinginan serta
upaya masyarakat untuk mengalihkan profesi mereka. Meski ini dianggap berat,
tapi harus dicoba agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Namun
demikian, Pemkot Mataram melihat para pedagang sudah menunjukkan tekad yang
baik, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan stimulant agar
dapat bermanfaat dan memberi kesejahteraan bagi penerimanya.
Saat
itu pula, wakil Walikota meminta konsistensi para penerima bantuan untuk tidak
lagi menjual miras dan mereka menyanggupinya. Seperti diketahui, miras
tradisional pada awalnya hanya digunakan untuk kegiatan adat, budaya dan
keagamaan tertentu saja. Namun faktanya, makin lama miras tersebar secara
sporadis dan cukup masif. Menjamurnya peredaran miras tradisional jenis tuak
tersebut, bukan hanya mengganggu citra Kota Mataram tapi juga dampak-dampak
lainnya.
Banyak
potensi konflik yang muncul akibat miras tradisional. Lima bulan berlalu
pascapemberian kompensasi itu, para penerima bantuan itu seolah lupa dengan
komitmen yang telah mereka buat saat menerima bantuan itu. Kini, ketika
penjualan tuak kembali marak, tentu dibutuhkan tindakan tegas dari Pemkot
Mataram. Tidak sebatas teguran, apalagi imbauan. Karena sosialisasi terkait hal
ini, sudah cukup panjang dilakukan Pemkot Mataram.
Apalagi
sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan, dibutuhkan suasana kondusif agar
masyarakat dapat melaksanakan ibdah puasanya nanti dengan khusyuk. Janji Pemkot
Mataram untuk melakukan razia besar-besaran terkait penjualan miras
tradisional, tentu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Razia
ini idealnya menyasar para penerima kompensasi yang kembali berjualan miras.
Kalaupun
dalam razia itu nantinya ditemukan penjual miras baru, yang notabene belum
menerima bantuan, Pemkot Mataram perlu memikirkan solusi bagi mereka. Penerima
kompensasi yang kambuh berjualan miras, harus menjadi pertimbangan pemerintah
dalam mencari solusi bagi pedagang miras lainnya. Sehingga kasus yang sama
tidak terulang kembali. Sekarang tinggal bagaimana ketegasan Pemkot Mataram
dalam menyikapi penjual miras kambuhan. (*)
Komentar