RTH Baru 20 Persen
PESATNYA
pembangunan di Mataram membuat Pemkot Mataram, nampaknya kesulitan mewujudkan
keberadaan RTH (ruang Terbuka Hijau) sebanyak 30 persen. Pasalnya sekarang
saja, dari tuntutan undang-undang 30 persen, Kota Mataram baru memenuhi 20
persen. Itupun, kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram, Ismul Hidayat
kepada Suara NTB di kantornya, Rabu
(22/10), dari 20 persen RTH yang ada di Mataram, yang murni milik Pemkot Mataram
hanya 12 persen.
Sisanya
RTH milik privat. Meskipun jika melihat
perkembangan Kota Mataram, agak sulit mengejar ketersediaan RTH 30 persen itu,
namum pihaknya tetap mendorong Pemkot melakukan upaya-upaya untuk menambah RTH.
Salah satu solusi yang ditawarkan politisi PKS ini adalah, Pemkot secara
bertahap melakukan pengadaan RTH. Baik dalam bentuk taman maupun lapangan.
Menurutnya, pembelian aset dalam bentuk lahan untuk dijadikan RTH merupakan
investasi jangka panjang.
Aspirasi
masyarakat yang mengemuka dalam FGD (ForumGrup
Discussion) baru-baru ini, perlu ditindaklanjuti secepatnya. Adapun,
aspirasi masyarakat yang mengemuka, antara lain bagaimana mengembalikan fungsi
lapangan. Ismul mencontohkan, akibat pembukaan jalan baru di Monjok, tembus ke Rembiga,
berdampak pada hilangnya Lapangan Monjok. ''Nah sekarang warga menuntut
lapangan itu dikembalikan,'' ujar anggota dewan dari dapil Selaparang ini.
Terkait
Lapangan Monjok, katanya, memang pada awal pembukaan jalan tersebut, sudah ada
komitmen dari Pemkot Mataram untuk mengganti lapangan itu. Untuk itu, ia
mendesak Pemkot Mataram segera memenuhi janjinya. Tidak hanya di Monjok, lapangan
idealnya harus ada di tiap-tiap kecamatan. Keberadaan lapangan, lanjutnya, bisa
memberikan efek domino. ''Selain sebagai RTH, juga meningkatkan kecintaan kita
terhadap olahraga,'' imbuhnya. Upaya lainnya, Pemkot Mataram bisa mengimbau
kepada masyarakat supaya memanfaatkan pekarangan rumahnya menjadi RTH.
Penyediaan
lapangan dan TPU (Tempat Pemakaman Umum) juga merupakan bagian dari komitmen
mewujudkan kota hijau. Karenanya Pemkot Mataram juga diminta memperketat
perizinan kepada para pengembang. Pengembang yang berinvestasi di Mataram harus
punya komitmen menyediakan lahan pemakaman sebagai bagian dari RTH. (fit)
Comments