Membingungkan, Pansus Minta BPKAD Benahi Data Aset



Mataram (Suara NTB) –
Pansus Aset Daerah DPRD Kota Mataram terus menggenjot pembahasan aset bermasalah. Selain waktu yang tersedia tidak banyak, Pansus juga masih kebingungan dengan format penyusunan aset oleh BPKAD (badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah) Kota Mataram.

Sebab, menurut anggota Pansus Aset, data aset yang disuguhkan dalam sebuah buku, dianggap tidak rinci. ‘’Tidak ada tahun pembuatan, tahun pembelian dan lain sebagainya,’’ cetusnya. Yang lebih membingungkan lagi, format penyusunan data aset di tiap SKPD tidak sama. Mestinya ada pemilahan aset secara lebih terinci dan jelas. Misalnya untuk aset bergerak, seperti kendaraan harus ada pengelompokkannya sendiri.

Untuk itu, HM. Husni Thamrin yang juga anggota Pansus Daerah mengatakan, dalam pembahasan masalah aset, harus memperhatikan tiga variabel. Antara lain, apakah penyusunan data aset sudah ada pendampingan dari tenaga ahli. Ini berkaitan dengan upaya penyempurnaan data. Dalam kesempatan itu, politisi PPP ini mengusulkan agar Pansus melakukan sidak keberadaan masing-masing barang.

‘’Sehingga kita bisa dapat penguatan untuk menyetujui penghapusan aset yang Rp 45 miliar itu,’’ ucapnya. Bila perlu, kalau memang ada aset yang dinyatakan hilang, Pansus juga harus melakukan penelusuran. ‘’Waktu kita terbatas hanya satu setengah bulan, kenapa bukan aset yang Rp 64 miliar yang menjadi temuan BPK itu yang diusulkan untuk dihapuskan,’’ tanya anggota Pansus Aset Daerah, I Gede Wiska, SPt.

Anggota Pansus Aset Daerah lainnya, HM. Faesal meminta Pansus Aset Daerah tidak terjebak pada orientasi bagaimana Mataram mengejar opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). ‘’Saya rasa kalau pengelolaan aset sudah baik, nanti penilaian WTP akan mengikuti,’’ katanya. Diakui Ketua Pansus Aset Daerah, HM. Zaini, Pemkot Mataram sesungguhnya sudah menseriusi masalah aset Kota Mataram sejak tiga tahun terakhir.

‘’Sudah tahun ini tapi belum clear juga,’’ cetusnya. Zaini menilai, kenapa Kota Mataram belum mampu mendapat opini WTP, karena mataram dianggap tidak serius mengurus masalah aset. Bahkan, ia menganggap Kepala BPKAD Kota Mataram, Yance Hendra Dirra setengah-setengah mengurus persoalan aset lantaran lebih fokus mengurus masalah keuangan.

Karenanya, Zaini menarik kesimpulan mengenai tahapan pembahasan aset daerah tersebut. Ada enam poin tahapan yang akan ditempuh dalam pembahasan aset daerah. Pertama, Pansus meminta BPKAD Kota Mataram memperbaiki surat usulan penghapusan aset daerah. Kedua, BPKAD harus melakukan penyempurnaan data. Ketiga, harus ada pendampingan dari staf ahli. Keempat, presentasi dari SKPD masing-masing yang mengusulkan penghapusan aset. Kelima melakukan pembahasan aset daerah dan keenam Pansus akan melakukan sidak terhadap aset daerah yang diusulkan untuk dihapuskan. (fit)

Comments

Popular Posts