Cabut Larangan Rapat di Hotel



KEBIJAKAN Pemerintah pusat yang menerapkan larangan rapat di hotel, menuai dampak. Setidaknya, Selasa (27/1) kemarin ratusan massa dengan label Federasi Serikat Pekerja Pariwisata mendatangi Pendopo Walikota Mataram. Mereka menyuarakan betapa kebijakan Menteri PAN dan RB, Yuddy Chrisnandi itu telah merugikan mereka.

Pascalarangan itu, memang kegiatan pemerintah di hotel-hotel memang tak segencar dulu. Sebelum terbitnya larangan itu, berbagai kegiatan maupun event kerap digelar di hotel berbintang di Kota Mataram. Sekarang, kegiatan yang mengambil lokasi di hotel-hotel didominasi oleh kalangan swasta dengan intensitas yang masih terbatas.

Kondisi ini harus diakui, tidak hanya berdampak pada pendapatan hotel bersangkutan, tapi juga pemerintah daerah. Selama ini, salah satu sektor penyumbang pendapatan asli daerah yang cukup besar, adalah pajak hotel dan restoran. Apalagi Kota Mataram merupakan salah satu kota tujuan MICE (Meeting, Incentive, Conference, dan Exhibition) di Indonesia. Kebijakan pemerintah pusat itu, jelas tidak nyambung dengan konsep Mataram sebagai kota tujuan MICE.

Ada harapan dari masyarakat pelaku pariwisata bahwa, apa yang diserukan mereka ketika mendatangi Pendopo Walikota, tidak hanya berhenti di tangan Walikota. Artinya, aspirasi pekerja pariwisata harus diteruskan kepada pemerintah pusat. Muaranya tentu saja meminta agar pemerintah pusat mencabut larangan rapat di hotel. Rencana Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh bersurat ke pemerintah pusat terkait desakan pekerja pariwisata di Kota Mataram, memang merupakan solusi jangka pendek yang bisa ditempuh.

Walikota akan bersurat Rabu (28/1) hari ini. Kalau memang surat Walikota direspon cepat oleh pemerintah pusat, tentu menjadi prestasi tersendiri bagi Walikota Mataram. Namun jika sebaliknya, maka harus ada langkah lainnya yang ditempuh Pemkot Mataram. Misalnya menemui langsung pemerintah pusat. Gagasan Walikota yang rencananya akan mengundang para pengelola hotel untuk duduk bersama membahas dampak larangan rapat di hotel tersebut.

Meskipun Walikota Mataram mengklaim belum menerima laporan ada hotel yang merumahkan atau mem-PHK karyawannya. Sebagai langkah antisipasi, gagasan duduk bersama pengelola hotel sebainya memang harus dilakukan secepatnya. Bagaimanapun, Pemerintah pusat tidak boleh membuat kebijakan yang menyulitkan. Pasalnya, tidak hanya Kota Mataram. Banyak daerah di Indonesia merupakan kota tujuan MICE.

Hal ini harus menjadi pertimbangan penting pemerintah pusat terkait kebijakan larangan rapat di hotel. Selain itu, langkah lain yang nampaknya juga perlu dilakukan para pengusaha hotel adalah inovasi atau kreativitas bagaimana menarik minat kalangan swasta untuk mau memanfaatkan hotel mereka sebagai pusat pertemuan dan event-event lainnya. Sehingga, seperti disampaikan Walikota Mataram, agar tidak hanya berharap dari kegiatan-kegiatan pemerintah yang dilaksanakan di hotel. Tapi bagaimana upaya meningkatkan promosi sehingga banyak kegiatan di luar pemerintahan bisa dilaksanakan di hotel. (*)

Comments

Popular Posts