Buka Kawasan Tertutup

Eksekutif Diminta Tak Lakukan Kebiasaan Lama


Mataram (Suara NTB) -
Keinginan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh membuka kawasan tertutup dengan hajat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Namun demikian, pembukaan kawasan-kawasan tertutup itu nantinya akan banyak membawa dampak negatif di samping dampak positif.

Karenanya, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha kepada Suara NTB di kantornya Kamis (2/7) kemarin, mengatakan, kalau keinginan membuka kawasan-kawasan tertutup itu terlaksana, supaya eksekutif tidak melakukan kebiasaan lama mereka. Kebiasaan itu, kata Wayan Sugiartha, tidak menyiapkan regulasi terlebih dahulu. Sehingga, regulasi yang ada terpaksa direvisi di tengah jalan.

Menurut Ketua DPC PDIP Kota Mataram ini, regulasi yang mengatur kawasan-kawasan yang akan dibuka itu harus direvisi terlebih dahulu. Revisi ini tidak boleh mengabaikan RTH 30 persen ''Itu harus,'' cetusnya. Jangan sampai daerah-daerah resapan habis dibangun. RTH ini menjadi hal prinsip yang harus dipikirkan dalam rencana pembukaan kawasan tertutup.

Dengan kondisi pembangunan saat ini saja, lanjutnya, dampaknya terhadap lingkungan sudah terasa. Apalagi ditambah dengan pembukaan kawasan baru misalnya. Bisa-bisa target RTH 30 persen sesuai amanah undang-undang, tidak akan tercapai. ''Jangan dibangun dulu terus nanti regulasi mengikuti. Kita (Pemkot, red) kan terbiasa seperti itu,'' sesalnya.

Artinya, untuk meyakinkan investor bahwa di daerah tersebut sudah tidak ada permasalahan dari sisi aturan. ''Jangan sampai nanti mereka membebaskan, kemudian baru diikuti dengan perubahan regulasi tapi nanti tidak disetujui, kan kasian mereka,'' ujarnya. Jangan sampai nanti seolah-olah aturan mengikuti kondisi di lapangan.

''Kan susah kalau begitu. Yang benar itu, yang di lapangan mengikuti aturan yang ada,'' tandasnya. Sejauh ini, terkait Mataram Metro, belum ada pengajuan regulasi yang mendukung ke arah sana. Seperti revisi Perda RTRW yang harus disiapkan sebelum membuka kawasan-kawasan tertutup. Artinya, apa yang disampaikan walikota untuk membuka kawasan tertutup baru sebatas wacana. Wayan sepakat, semua pihak memang ingin melihat daerahnya maju.


Namun demikian, harus tetap sesuai dengan aturan. Apalagi dari Provinsi sudah ada rekomendasi terkait RTRW Kota Mataram. ''Siapa yang tidak senang kotanya maju tapi tidak serta merta semua aturan dilanggar,'' demikian Wayan Sugiartha. Pasalnya, saat ini saja amanah undang-undang soal RTH 30 persen belum mampu dipenuhi oleh Pemkot Mataram. (fit)

Comments

Popular Posts