Buka Kawasan Tertutup
Eksekutif Diminta Tak Lakukan Kebiasaan Lama
Mataram
(Suara NTB) -
Keinginan
Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh membuka kawasan tertutup dengan hajat untuk
meningkatkan perekonomian masyarakat, mendapat dukungan dari kalangan legislatif.
Namun demikian, pembukaan kawasan-kawasan tertutup itu nantinya akan banyak membawa
dampak negatif di samping dampak positif.
Karenanya,
Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha kepada Suara NTB di kantornya Kamis (2/7) kemarin, mengatakan, kalau
keinginan membuka kawasan-kawasan tertutup itu terlaksana, supaya eksekutif
tidak melakukan kebiasaan lama mereka. Kebiasaan itu, kata Wayan Sugiartha, tidak
menyiapkan regulasi terlebih dahulu. Sehingga, regulasi yang ada terpaksa
direvisi di tengah jalan.
Menurut
Ketua DPC PDIP Kota Mataram ini, regulasi yang mengatur kawasan-kawasan yang
akan dibuka itu harus direvisi terlebih dahulu. Revisi ini tidak boleh
mengabaikan RTH 30 persen ''Itu harus,'' cetusnya. Jangan sampai daerah-daerah
resapan habis dibangun. RTH ini menjadi hal prinsip yang harus dipikirkan dalam
rencana pembukaan kawasan tertutup.
Dengan
kondisi pembangunan saat ini saja, lanjutnya, dampaknya terhadap lingkungan
sudah terasa. Apalagi ditambah dengan pembukaan kawasan baru misalnya. Bisa-bisa
target RTH 30 persen sesuai amanah undang-undang, tidak akan tercapai. ''Jangan
dibangun dulu terus nanti regulasi mengikuti. Kita (Pemkot, red) kan terbiasa seperti itu,'' sesalnya.
Artinya,
untuk meyakinkan investor bahwa di daerah tersebut sudah tidak ada permasalahan
dari sisi aturan. ''Jangan sampai nanti mereka membebaskan, kemudian baru
diikuti dengan perubahan regulasi tapi nanti tidak disetujui, kan kasian mereka,'' ujarnya. Jangan
sampai nanti seolah-olah aturan mengikuti kondisi di lapangan.
''Kan
susah kalau begitu. Yang benar itu, yang di lapangan mengikuti aturan yang
ada,'' tandasnya. Sejauh ini, terkait Mataram Metro, belum ada pengajuan
regulasi yang mendukung ke arah sana. Seperti revisi Perda RTRW yang harus
disiapkan sebelum membuka kawasan-kawasan tertutup. Artinya, apa yang
disampaikan walikota untuk membuka kawasan tertutup baru sebatas wacana. Wayan
sepakat, semua pihak memang ingin melihat daerahnya maju.
Namun
demikian, harus tetap sesuai dengan aturan. Apalagi dari Provinsi sudah ada
rekomendasi terkait RTRW Kota Mataram. ''Siapa yang tidak senang kotanya maju
tapi tidak serta merta semua aturan dilanggar,'' demikian Wayan Sugiartha.
Pasalnya, saat ini saja amanah undang-undang soal RTH 30 persen belum mampu
dipenuhi oleh Pemkot Mataram. (fit)
Comments