Harus Jadi Perhatian Khusus
KETERSEDIAAN
lahan pemakaman harus menjadi perhatian pemerintah. Selama ini, banyak masukan
dari masyarakat kepada Dewan terkait TPU (Tempat Pemakaman Umum). ‘’Ini menjadi
perhatian yang salah satunya sudah dituangkan dalam prolegda 2016,’’ aku
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram, Ismul Hidayat kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Senin
(14/12).
Perda
itu nantinya akan mengatur soal lahan pemakaman. Konkretnya akan ada serah
terima antara pengembang dengan pemerintah bila sudah ada kesepakatan soal
tanah pemakaman. ‘’Baik pengembang langsung yang menyediakan atau secara
kolektif,’’ imbuhnya. Ini akan menjadi bagian dari tuntutan masyarakat. Sebab
TPU yang ada diyakini dalam satu dua tahun ke depan akan over kapasitas.
Bahkan
sudah mulai terasa lahan pemakaman yang ada di lingkungan-lingkungan
dimanfaatkan oleh masyarakat di luar lingkungan bersangkutan. Politisi PKS ini
mengkhawatirkan, kondisi ini bakal menimbulkan konflik di masyarakat. Apalagi,
jumlah penduduk Kota Mataram mengalami peningkatan cukup signifikan.
Karenanya,
sambung Ismul, pengembang harus menaruh perhatian terhadap keberadaan lahan
pemakaman. ‘’Tidak bisa tidak memberikan prioritas terhadap lahan pemakaman,’’
katanya. Dikatakan ismul di tahun 2016 nanti, persoalan lahan pemakaman ini
akan menjadi komunikasi yang intens antara pengembang dengan pemerintah yang
diperkuat dengan hadirnya Perda soal lahan pemakaman.
‘’Kalau
ada pengembang yang sudah siap, kita akan apresiasi,’’ ucapnya. Untuk
mensiasati lahan pemakaman, bisa saja beberapa perumahan yang lokasinya
berdekatan, menyediakan satu lahan pemakaman yang mereka sepakati tempatnya. ‘’Kalau
kita ambil barometer, satu lingkungan idealnya sekitar 300 kepala keluarga,’’
sebutnya.
Penekanannya
adalah, lahan pemakaman di Mataram, terlebih lahan pemakaman itu menjadi bagian
dari RTH, menjadi suatu keharusan. ‘’Jadi pengembang jangan tutup mata terhadap
ketersediaan lahan pemakaman,’’ pungkas anggota Dewan dari dapil Selaparang
ini. Ke depan diyakini, pemakaman berbasis lingkungan akan memberikan syarat
tertentu.
Misalnya,
yang boleh dimakamkan di sana tentu masyarakat setempat. Karenanya, itu harus
diantisipasi. Pengembang tidak harus menyiapkan lahan pemakaman di lokasi yang
berdekatan dengan perumahan mereka yang penting masih berada di wilayah Kota
Mataram. (fit)
Comments