Harus Jadi Perhatian Khusus

KETERSEDIAAN lahan pemakaman harus menjadi perhatian pemerintah. Selama ini, banyak masukan dari masyarakat kepada Dewan terkait TPU (Tempat Pemakaman Umum). ‘’Ini menjadi perhatian yang salah satunya sudah dituangkan dalam prolegda 2016,’’ aku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram, Ismul Hidayat kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Senin (14/12).

Perda itu nantinya akan mengatur soal lahan pemakaman. Konkretnya akan ada serah terima antara pengembang dengan pemerintah bila sudah ada kesepakatan soal tanah pemakaman. ‘’Baik pengembang langsung yang menyediakan atau secara kolektif,’’ imbuhnya. Ini akan menjadi bagian dari tuntutan masyarakat. Sebab TPU yang ada diyakini dalam satu dua tahun ke depan akan over kapasitas.

Bahkan sudah mulai terasa lahan pemakaman yang ada di lingkungan-lingkungan dimanfaatkan oleh masyarakat di luar lingkungan bersangkutan. Politisi PKS ini mengkhawatirkan, kondisi ini bakal menimbulkan konflik di masyarakat. Apalagi, jumlah penduduk Kota Mataram mengalami peningkatan cukup signifikan.

Karenanya, sambung Ismul, pengembang harus menaruh perhatian terhadap keberadaan lahan pemakaman. ‘’Tidak bisa tidak memberikan prioritas terhadap lahan pemakaman,’’ katanya. Dikatakan ismul di tahun 2016 nanti, persoalan lahan pemakaman ini akan menjadi komunikasi yang intens antara pengembang dengan pemerintah yang diperkuat dengan hadirnya Perda soal lahan pemakaman.

‘’Kalau ada pengembang yang sudah siap, kita akan apresiasi,’’ ucapnya. Untuk mensiasati lahan pemakaman, bisa saja beberapa perumahan yang lokasinya berdekatan, menyediakan satu lahan pemakaman yang mereka sepakati tempatnya. ‘’Kalau kita ambil barometer, satu lingkungan idealnya sekitar 300 kepala keluarga,’’ sebutnya.

Penekanannya adalah, lahan pemakaman di Mataram, terlebih lahan pemakaman itu menjadi bagian dari RTH, menjadi suatu keharusan. ‘’Jadi pengembang jangan tutup mata terhadap ketersediaan lahan pemakaman,’’ pungkas anggota Dewan dari dapil Selaparang ini. Ke depan diyakini, pemakaman berbasis lingkungan akan memberikan syarat tertentu.


Misalnya, yang boleh dimakamkan di sana tentu masyarakat setempat. Karenanya, itu harus diantisipasi. Pengembang tidak harus menyiapkan lahan pemakaman di lokasi yang berdekatan dengan perumahan mereka yang penting masih berada di wilayah Kota Mataram. (fit) 

Comments

Popular Posts