DPRD Kota Mataram Ajukan Tujuh Raperda Inisiatif
Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram kembali mengajukan tujuh raperda hak inisiatif. Penyampaian tujuh
buah raperda itu, kata Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., dalam
pengantar rapat paripurna, Senin (18/4) sebagai bentuk komitmen dan tanggung
jawab DPRD terhadap terbangunnya system pemerintahan yang baik (good governance), menuju masyarakat Kota
Mataram yang maju, religius dan berbudaya serta berkeadilan dan sejahtera.
DPRD
Kota Mataram, lanjut Didi Sumardi, akan terus berikhtiar meningkatkan kinerja
dan produktivitasnya. Khususnya dalam bentuk kualitas fungsi legislasi atau
pembentukan Perda inisiatif DPRD. Adapun tujuh raperda yang inisiatif yang
diajukan Dewan yakni, raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Raperda
tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan dan permukiman.
Raperda
tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Raperda tentang perlindungan dan
pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Raperda tentang rencana induk
pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2016 – 2025. Raperda tentang
penyelenggaraan perhubungan dan raperda tentang perubahan atas Perda Kota
Mataram nomor 27 tahun 2001 tentang musyawarah bermitra masyarakat.
Dalam
rapat paripurna yang dihadiri ketiga unsur pimpinan Dewan, anggota Komisi I
DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., mewakili Dewan membacakan pidato
penyampaian tujuh buah raperda hak inisiatif DPRD. Pertama, terkait , raperda
tentang penyelenggaraan pelayanan publik, DPRD Kota Mataram berkeyakinan
bilamana sistem pelayanan publik telah dapat dijalankan dengan baik, akan
berdampak positif terhadap semakin meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat
dan kesejahteraan masyarakat.
Kedua,
terkait raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana,
sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, DPRD Kota Mataram menjelaskan
bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 26 Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang
pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman di
daerah mengamanatkan bahwa terhadap penyediaan, penyerahan dan pengelolaan
prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman serta sesuai dengan
perkembangan daerah dan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan fasilitas umum
dan fasilitas sosial di sekitar perumahan dan pemukiman perlu diatur dengan
Perda.
Ketiga,
terkait raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa untuk
mengoptimalkan peran dan kepedulian pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat
dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan pertumbuhan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat melalui sektor ketenagakerjaan, perlu dilakukan
pengaturan dengan membentuk Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Keempat,
raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,
sangat diperlukan peraturan yang mengharuskan setiap pelaku usaha, baik yang
berbadan hukum maupun perusahaan swasta serta perusahaan swasta lainnya untuk
mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaannya. Yaitu
dengan mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki serta derajat
kecacatannya. Semua permasalahan tersebut akan dapat terjawab manakala
pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan berupa Perda tentang perlindungan
dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Kelima,
terkait raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun
2016 – 2025 diperlukan pedoman dalam penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan kepariwisataan serta untuk melaksanakan
ketentuan dalam pasal 9 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang
kepariwisataan, perlu dibentuk Perda tentang rencana induk pembangunan
kepariwisataan daerah tahun 2016 – 2025.
Keenam,
terkait raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, Dewan memandang bahwa
masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Mataram yang diakibatkan oleh
masih minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan budaya tertib, sopan
dan disiplin dalam berlalulintas serta kurangnya pengawasan, baik yang
dilakukan pihak kepolisian maupun oleh Pemda sebagai penyelenggara LLAJ di
daerah. Semua permasalahan itu harus disikapi dengan tepat dan bijaksana
melalui perlunya membentuk perda tentang penyelenggaraan perhubungan.
Ketujuh,
terkait raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 27 tahun 2001
tentang musyawarah bermitra masyarakat, dijelaskan, bahwa untuk memenuhi
harapan masyarakat dalam meningkatkan percepatan pembangunan di daerah,
mendorong pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui
perencanaan pembangunan yang partisipatif serta sesuai dengan ketentuan pedoman
penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Dewan akan memberikan saran
dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan
RAPBD, paling lambat lima bulan sebelum ditetapkan APBD. Sehingga perlu
dilakukan perubahan terhadap Perda nomor 27 tahun 2001 tentang musyawarah
pembangunan bermitra masyarakat. (fit/*)
Comments