DPRD Kota Mataram Ajukan Tujuh Raperda Inisiatif

Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram kembali mengajukan tujuh raperda hak inisiatif. Penyampaian tujuh buah raperda itu, kata Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., dalam pengantar rapat paripurna, Senin (18/4) sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab DPRD terhadap terbangunnya system pemerintahan yang baik (good governance), menuju masyarakat Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya serta berkeadilan dan sejahtera.

DPRD Kota Mataram, lanjut Didi Sumardi, akan terus berikhtiar meningkatkan kinerja dan produktivitasnya. Khususnya dalam bentuk kualitas fungsi legislasi atau pembentukan Perda inisiatif DPRD. Adapun tujuh raperda yang inisiatif yang diajukan Dewan yakni, raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.

Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2016 – 2025. Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 27 tahun 2001 tentang musyawarah bermitra masyarakat.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri ketiga unsur pimpinan Dewan, anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., mewakili Dewan membacakan pidato penyampaian tujuh buah raperda hak inisiatif DPRD. Pertama, terkait , raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik, DPRD Kota Mataram berkeyakinan bilamana sistem pelayanan publik telah dapat dijalankan dengan baik, akan berdampak positif terhadap semakin meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, terkait raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, DPRD Kota Mataram menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 26 Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman di daerah mengamanatkan bahwa terhadap penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman serta sesuai dengan perkembangan daerah dan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan fasilitas umum dan fasilitas sosial di sekitar perumahan dan pemukiman perlu diatur dengan Perda.

Ketiga, terkait raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa untuk mengoptimalkan peran dan kepedulian pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor ketenagakerjaan, perlu dilakukan pengaturan dengan membentuk Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Keempat, raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sangat diperlukan peraturan yang mengharuskan setiap pelaku usaha, baik yang berbadan hukum maupun perusahaan swasta serta perusahaan swasta lainnya untuk mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaannya. Yaitu dengan mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki serta derajat kecacatannya. Semua permasalahan tersebut akan dapat terjawab manakala pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan berupa Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Kelima, terkait raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2016 – 2025 diperlukan pedoman dalam penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kepariwisataan serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, perlu dibentuk Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2016 – 2025.

Keenam, terkait raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, Dewan memandang bahwa masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Mataram yang diakibatkan oleh masih minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan budaya tertib, sopan dan disiplin dalam berlalulintas serta kurangnya pengawasan, baik yang dilakukan pihak kepolisian maupun oleh Pemda sebagai penyelenggara LLAJ di daerah. Semua permasalahan itu harus disikapi dengan tepat dan bijaksana melalui perlunya membentuk perda tentang penyelenggaraan perhubungan.


Ketujuh, terkait raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 27 tahun 2001 tentang musyawarah bermitra masyarakat, dijelaskan, bahwa untuk memenuhi harapan masyarakat dalam meningkatkan percepatan pembangunan di daerah, mendorong pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan pembangunan yang partisipatif serta sesuai dengan ketentuan pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Dewan akan memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan RAPBD, paling lambat lima bulan sebelum ditetapkan APBD. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda nomor 27 tahun 2001 tentang musyawarah pembangunan bermitra masyarakat. (fit/*)

Comments

Popular Posts